Kementerian ESDM Luncurkan 8000 Biogas Rumah

Renewable Energy Events

Ocean Energy News

KRITERIA ASSESSMENT SARANA DAN PRASARANA PEMBANGKIT LISTRIK MIKROHIDRO

(Energy Neilcy). Data yang didapat diolah dan dianalisis oleh tenaga ahli yang berkompeten kemudian ditentukan ambang kerusakan dari setiap bangunan mikrohidro dan skala prioritas di dalam perawatan dan pembangunannya. Penentuan ambang kerusakan dan prioritas ini dapat dilakukan dengan menggunakan metodologi analisis dengan indikatornya. Ada beberapa bagian dari obyek dalam pekerjaan yang akan disurvai dan dinilai yaitu :

1. Assesment Kondisi Mikrohidro

Assesment kondisi gedung MIKROHIDRO merupakan kajian yang dilakukan berkaitan dengan pekerjaan. Kriteria penilaian terhadap kondisi gedung inipun harus mengacu pada kriteria teknis (mesin, elektro, dan sipil) sebuah bangunan yang berlaku di Indonesia.

2. Assesment Ambang Kerusakan

Penilaian dilakukan untuk menilai secara ekonomi perhitungan tertentu pada saat tertentu. Hasil yang diperoleh berupa data kerusakan untuk dilanjutkan ke perencanaan perbaikan secara tepat. Dari data yang telah dikumpulakan surveyor dapat ditentukan skala prioritas pada masing masing elemen dan gedung MIKROHIDRO serta fasilitas penunjang lainnya yang menghasilkan indeks prioritas. Semakin tinggi indek prioritas maka semakin tinggi pula kebutuhan untuk segera memperbaiki.
Yang dimaksud dengan ambang kerusakan disini adalah melakukan kategorisasii terhadap kondisi eksisting MIKROHIDRO. Kategorisasi dibagi atas :

· Kategori Rehabilitasi Ringan

· Kategori Rehabilitasi Berat

· Kategori Rehabilitasi Total

Assesment ambang kerusakan ini merupakan kegiatan yang dilakukan setelah adanya kegiatan Pendataan Kondisi mikro hidro, karena kajian ini merupakan kajian terhadap data-data hasil survey lapangan. Sedangkan untuk menentukan sebuah mikrohidro masuk dalam kategori Rehabilitasi Ringan, Berat, Total indikator yang dipergunakan adalah :

a. Kondisi eksisting mikrohidro (tingkat kerusakan)

Tingkat kerusakan di bagi atas kriteria :

· Rusak Ringan adalah kerusakan dengan perbaikan mikrohidro pada bagian bagian tertentu dalam rangka perawatan untuk memperpanjang usia pemakaian, menjaga keandalan mikrohidro beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Dengan tingkat kerusakan kurang dari 30 %.

· Rusak Sedang adalah kerusakan dengan perbaikan mikrohidro pada bagian bagian tertentu dalam rangka menjaga keandalan mikrohidro beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. Dengan tingkat kerusakan berkisar 30 ~ 50 %.

· Rusak Berat adalah kerusakan dengan perbaikan mikrohidro secara menyeluruh dalam rangka memperpanjang usia pemakaian. Dalam kegiatan ini memperbaiki dan atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan serta sarana prasarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi. Dengan tingkat kerusakan berkisar > 50 ~ 65 %.

· Rusak Total adalah kerusakan yang terjadi yang perbaikannya dengan membongkar mikrohidro yang lama dan membangun kembali gedung baru standard didalam lahan tanah yang ada. Dengan tingkat kerusakan jika melampaui 65 %.

Kriteria gedung MIKROHIDRO yang harus direhab total adalah :

- Selalu tergenang banjir baik air pasang maupun waktu hujan.

- Tingkat kerusakan bangunan tersebut sangat parah, rawan ambruk.

- Mikrohidro tersebut merupakan bangunan tua dan belum standart.

- Daya tersuplay sudah jauh dibawah kapasitas yang direncanakan awalnya.

b. Rasio jumlah daya tersuplay dengan kebutuhan, rasio jumlah rumah dengan daya yang berhubungan standard minimal sebuah rumah. Pengambilan standart dan rasio ini harus merujuk pada peraturan yang berlaku di Indonesia atau aturan lainnya yang dipergunakan oleh Dinas ESDM.

3. Assesment Prioritas

Assessment Prioritas merupakan Analisa data final dan Proses penentuan Prioritas yang mana disini adalah melakukan tingkat prioritas sebuah mikrohidro untuk dilakukan perbaikan /rehabilitasi atau pembangunannya, kategorisasi ini dibagi atas 4 (empat) tingkat kategori yaitu :

· Prioritas -1 : mendesak dan segera (urgent), usulan penanganan tahun 2009.

· Prioritas -2 : perlu dikerjakan dalam kurun waktu 2 tahun mendatang (esensial), usulan penanganan tahun 2011.

· Prioritas -3 : perlu dikerjakan dalam kurun waktu 3 – 5 tahun mendatang (derasibel), usulan penanganan tahun 2012, 2013, 2014, berdasarkan urutan bobot terbesar yang didahulukan.

Adapun dalam menentukan sebuah MIKROHIDRO masuk dalam sebuah prioritas 1, 2, 3, akan sangat ditentukan oleh beberapa faktor seperti :

· Faktor ambang kerusakan yang telah ditentukan (mikrohidro masuk kategori A : Rusak Ringan, B : Rusak Sedang, C : Rusak Berat atau kategori D : Rusak Total).

· Faktor non teknis. Dalam bidang pendidikan ini penilaian yang akan dilakukan melihat kondisi mikrohidro dalam : rasio jumlah daya tersuplay dengan rumah, rasio kelengkapan alat pendukung mikrohidro, dan kelengkapan lainnya.

· Dan faktor lain diluar faktor fisik bangunan yang mempengaruhi.

* Wakhinuddin S adalah salah satu anggota tim pada proposal studi ‘Evaluasi efektivitas PL Mikrohdro…..di Sumatera Barat, yang dikompetitifkan Bappeda Propinsi Sumbar.

Sumber :http://wakhinuddin.wordpress.com/2009/03/04/kriteria-assessment-sarana-dan-prasarana-pembangkit-listrik-mikrohidro/


Template Design by faris vio